Jokowi Resmikan UU Desa, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun

JAKARTA -Setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) membawa kabar baik bagi kepala desa. Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam UU tersebut adalah pemberian uang pensiun bagi kepala desa sesuai dengan aturan baru yang diberlakukan.

Menurut UU Desa, uang pensiun menjadi salah satu dari tiga hak keuangan yang diberikan kepada kepala desa. Namun, besaran tunjangan purnatugas tersebut masih menunggu aturan lebih lanjut yang akan diatur melalui peraturan pemerintah. Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa menyebutkan bahwa tunjangan purnatugas akan diberikan satu kali di akhir masa jabatan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *