Pemilu  

Laporan Kubu Anies-Cak Imin Soal Penjabat Daerah, MK Nyatakan Tak Beralasan Hukum

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 dengan menilai bahwa laporan yang diajukan oleh Kubu Anies-Cak Imin terkait Presiden Joko Widodo yang menunjuk beberapa penjabat daerah tidak beralasan menurut hukum. Sidang yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Hakim anggota MK, Daniel Yusmic, dalam sidang menyatakan bahwa meskipun terdapat putusan sebelumnya terkait pemilihan kepala daerah yang berhubungan dengan syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, namun hal tersebut tidak relevan dalam konteks sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, ada perbedaan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *