Isi Surat Megawati Untuk MK: Semoga Ketuk Palu Mahkamah Bukan Palu Godam

JAKARTA -Kehadiran Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-5 Republik Indonesia dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menambah dimensi penting dalam dinamika hukum dan politik Indonesia.

Dalam surat tulisan tangan yang disampaikan kepada Hakim MK, Megawati secara tegas mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk memberikan pendapat dan pandangan sebagai warga negara Indonesia. Langkah ini menunjukkan perhatian serius terhadap proses hukum dan demokrasi di Indonesia, terutama terkait dengan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *