MEDAN – Sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mencatat sejumlah tantangan yang dihadapi selama proses pemilihan umum tahun 2024. Dengan penuh kewaspadaan, mereka mengungkapkan hasil kerja kerasnya yang mencatat menerima tidak kurang dari 133 laporan selama proses pemilu.
Menurut Komisioner Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, dari total laporan yang masuk, 75 di antaranya telah diregistrasi, sementara 58 laporan lainnya tidak memenuhi syarat atau tidak terbukti. Tantangan terbesar yang dihadapi adalah dalam menangani pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, yang mencakup pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN) dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).