JAKARTA – Partai Perindo dan Hanura telah mengajukan permohonan sengketa terkait hasil suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua partai tersebut menilai terdapat perselisihan suara yang memengaruhi hasil pemilu.
Dalam permohonan yang diajukan pada Sabtu (23/3/2024), Kuasa Hukum Perindo, Pardo Sitanggang, menjelaskan bahwa ada dua pokok permohonan yang diajukan terkait Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Samosir.
“Pokok permohonan kami terkait dengan adanya selisih suara dan penggunaan hak pilih lebih dari sekali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkap Pardo di gedung MK, Jakarta Pusat.