Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Berlaku Surut 18 Tahun demi Jerat 31 Buron

JAKARTA -Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura telah menjadi langkah penting dalam memperkuat jangkauan penegakan hukum di kedua negara. Menurutnya, perjanjian ini merupakan kerangka kerja sama hukum yang diatur dalam Undang-Undang No 5/2023.

Dalam keterangan kepada wartawan pada Sabtu (23/3/2024), Ari menjelaskan bahwa perjanjian ekstradisi tersebut adalah upaya konkret pemerintah Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum nasional dan memberantas tindak pidana lintas negara. Melalui perjanjian ini, Indonesia memiliki landasan hukum untuk menyerahkan pelaku tindak pidana kepada Singapura dan sebaliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *