Post Views: 22
BANDA ACEH -Operasi khusus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh telah menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) di Aceh menjelang bulan suci Ramadan. Sebanyak 11 pelaku berhasil ditangkap dalam operasi ini, dan mereka kini dihadapkan pada ancaman hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat.
Menurut Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Yusuf Hariadi, para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar. Mereka diduga membeli minuman keras dari Medan dan menjualnya kembali di wilayah tersebut. Operasi ini merupakan upaya polisi dalam mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras yang bertentangan dengan hukum di Aceh.
Berita Terkait