Pemilu  

Skandal Pelanggaran Pemilu, 7 Panitia PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka

JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Menurut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, penetapan data pemilih oleh PPLN Kuala Lumpur diduga tidak sesuai aturan dan hanya berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan partai politik (parpol).

“DPT dan data pemilih ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur dengan cara tidak benar, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik,” kata Djuhandhani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *