JAKPUS -Polsek Johar Baru berhasil menangkap seorang pria berinisial RH yang diduga sebagai penjual narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 18 Februari 2024, di mana polisi berhasil menyita 15 gram sabu dari tangan pelaku. Menurut Kapolsek Johar Baru, Kompol Ubaidillah, pelaku tersebut biasa menjual sabu kepada para remaja yang hendak terlibat dalam tawuran.
Dalam keterangan resmi di kantornya pada Rabu (21/2/2024), Kompol Ubaidillah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, RH hingga saat ini hanya berperan sebagai penjual narkoba tersebut. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap sosok pemilik barang bukti sabu yang dijual oleh RH.