Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang

SIKKA -Kasus korupsi terkait pembangunan Puskesmas Paga di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencuat ke permukaan dengan dua tersangka yang segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka, Yohanes Baptista Laba (YBL), dan Irvan Rano (IR), kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Bayu Putu, keduanya telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Maumere ke Rutan Kelas IIB Kupang pada Jumat (16/2/2024).

Bayu menjelaskan bahwa proses pemindahan tersangka melibatkan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka dan dua anggota polisi. Keluarga kedua tersangka telah berpamitan saat kedua tersangka dipindahkan dari Rutan Kelas II Maumere menuju Bandara Frans Seda Maumere. Kemudian, kedua tersangka didampingi Tim Pidsus Kejari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *