JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dengan tegas menegaskan bahwa hak memilih bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih tetap terjaga melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dalam upaya memastikan bahwa hak pilih mereka tidak terganggu, Hasyim mendorong masyarakat untuk memanfaatkan akses ke laman resmi KPU, yaitu cekdptonline.kpu.go.id. Di laman tersebut, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), setiap individu dapat mengetahui lokasi TPS yang telah ditetapkan sesuai alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).
Dalam kasus di mana mesin pencarian pada laman tersebut tidak menampilkan lokasi TPS, Hasyim menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa pemilih tersebut termasuk dalam kategori DPK. Namun demikian, hal ini tidak menghalangi mereka untuk menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat desa dan kelurahan yang tertera dalam KTP masing-masing.