LABUHANBATU – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) pada tanggal 12 Januari 2024, mencuatkan serangkaian fakta mencengangkan yang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di tingkat kepala daerah.
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menduduki peran sentral dalam kasus ini, dituduh menerima uang suap sejumlah Rp 1,7 miliar. Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa Erik Adtrada diduga menerima suap melalui perantara, yakni anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR). Dalam proses penyerahan uang suap tersebut, terungkap adanya penggunaan kode ‘kirahan’ sebagai modus operandi, menandakan tingkat kompleksitas dan rahasia dalam praktik korupsi yang terorganisir.