JAKARTA – KPU RI mengadakan rapat pleno terbuka yang melibatkan berbagai pihak seperti Bawaslu RI, DKPP, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), TNI, Polri, dan perwakilan partai politik (parpol) pada hari ini. Rapat tersebut bertujuan untuk mengumumkan perubahan metode memilih bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, khususnya di New York, Praha, Hong Kong, dan Frankfurt.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa perubahan metode pemilihan ini didasarkan pada hasil rapat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan usulan dari para pemilih di wilayah setempat. Terdapat tiga metode pemilihan di luar negeri, yakni melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan pengiriman suara via pos.