JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan tiga nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yaitu Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur. Pembentukan MKMK permanen bertujuan untuk mengawasi pedoman perilaku hakim dalam menghadapi sengketa peradilan hasil pemilihan umum (pemilu).