5 Fakta Kantor Ditjen EBTKE Digeledah hingga 12 Jam, Sejumlah Barang Bukti Disita

JAKARTA -Proses penegakan hukum di sektor energi terus berlanjut dengan langkah tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri. Pada Kamis (4/7/2024), kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Menteng, Jakarta Pusat, menjadi sasaran penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Penggeledahan yang memakan waktu kurang lebih 12 jam ini berhasil mengumpulkan berbagai barang bukti yang akan mendukung penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS).

Fakta Penggeledahan

1. Bawa Koper dan Boks Kontainer

Setelah sekitar 12 jam melakukan penggeledahan, tim penyidik Bareskrim Polri keluar dari kantor Ditjen EBTKE pada pukul 20.50 WIB. Mereka terlihat membawa satu koper berwarna hitam dan sebuah boks kontainer berukuran besar yang sudah ditutup rapat dengan pita perekat. Barang-barang ini diyakini berisi dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan kasus dugaan korupsi.

2. Barang Bukti Disita

Kombes Pol Ahmad Sulaiman, Kasubdit I Dit Tipikor Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik seperti komputer dan telepon genggam. “Kita mengamankan ada dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana, ada PC (komputer), handphone, hal detail saya pikir nanti ya,” ujar Ahmad Sulaiman. Barang-barang bukti ini akan dipelajari lebih lanjut untuk melihat kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan PJUTS di Kementerian ESDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *