LANGKAT -Sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Langkat, Kompol Henman Limbong, SP, SIK, menjadi panggung bagi pernyataan tegas dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Acara yang berlangsung pada Senin, 06 Mei 2024, mengumumkan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1.433,89 gram.
Dalam suasana yang penuh kehadiran tokoh penting, termasuk perwakilan Kejaksaan dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslafor) Polda Sumatera Utara, serta sejumlah perwira kepolisian, seperti PLT Satuan Narkotika Polres Langkat IPTU Sihar Sihotang SH, dan PS. Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Langkat, Wakapolres Langkat menegaskan komitmen kuat pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“Sabu seberat 1.433,89 gram yang berhasil kami amankan merupakan bukti konkret dari upaya keras aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Langkat. Kami berterima kasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Puslafor, serta dukungan dari masyarakat,” ungkap Kompol Henman Limbong.