Sebelumnya, Yusrizki didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa menyatakan bahwa kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa Yusrizki menerima sejumlah uang dari berbagai pihak terkait proyek tersebut, dengan total mencapai Rp 84 miliar. Namun, Yusrizki tetap bersikeras tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan padanya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia dan peran sistem hukum dalam menegakkan keadilan.