Ia mengklaim bahwa setelah berdiskusi dengan pimpinan KPK lainnya, termasuk Alexander Marwata, mereka memutuskan untuk memfasilitasi mutasi tersebut. Ghufron menyebut bahwa Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, yang akhirnya menyetujui permohonan mutasi tersebut, tanpa adanya intervensi atau perdagangan pengaruh dari pihaknya.
Upaya Hukum dan Penolakan Gugatan
Ghufron telah menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA), serta melaporkan kasus ini ke Bareskrim. Ia mengklaim bahwa laporan yang diterimanya sudah kedaluwarsa karena peristiwa terjadi pada 15 Maret 2022, sementara laporan diterima pada 8 Desember 2023. MA dan PTUN Jakarta telah menolak gugatan tersebut, dan tindak lanjut dari laporan ke Bareskrim masih belum diketahui.
Meskipun gagal dalam seleksi capim KPK, Ghufron menunjukkan sikap profesional dan sportif dengan menyampaikan selamat kepada para calon yang lolos dan berharap mereka dapat melanjutkan tugas pemberantasan korupsi. Kasus etik yang menimpanya menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan integritas dalam proses seleksi pejabat publik.