Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tidak Lolos Seleksi Capim KPK 2024-2029, Akui Kerugian dan Tantangan dari Kasus Etik

JAKARTAWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, harus menerima kenyataan pahit setelah tidak lolos dalam tahap seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Meskipun telah melalui berbagai tahapan seleksi, termasuk profile assessment, nama Ghufron tidak masuk dalam daftar 20 calon yang melanjutkan ke tahap berikutnya yakni tes wawancara dan kesehatan.

Tanggapan dan Harapan

Usai pengumuman hasil seleksi, Ghufron memberikan tanggapan melalui konferensi pers. “Alhamdulillah dan selamat kepada 20 nama yang lolos,” ucap Ghufron dengan nada penuh penghormatan. Ia melanjutkan, “Saya kenal Beliau orang yang kapabel, semoga dapat melanjutkan dan meningkatkan pemberantasan korupsi ke depan.” Pernyataan tersebut menunjukkan sikap sportif Ghufron meskipun hasilnya tidak sesuai harapan.

Kasus Etik dan Sidang Dewas KPK

Sebelum pengumuman hasil seleksi, Ghufron terlibat dalam kasus etik yang diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kasus ini terkait dengan mutasi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan salah seorang ASN, Andi Dwi Mandasari. Ghufron terbukti melanggar etik dengan menggunakan pengaruhnya untuk memfasilitasi mutasi tersebut, yang berimbas pada pemberian teguran tertulis.

Ghufron sempat menghadapi sidang etik pada Jumat (6/9) lalu dan mengaku tetap optimis mengenai peluangnya dalam seleksi capim KPK meskipun telah terlibat dalam kasus etik tersebut. “Oh confident? Karena urusan pribadi saya, tentu saya tetap confident,” ujarnya pada saat itu. Namun, ia juga menyerahkan sepenuhnya hasil seleksi kepada Panitia Seleksi (Pansel).

Penjelasan Kasus dan Pembelaan

Ghufron menjelaskan bahwa pada awal 2022, temannya mengeluhkan kondisi menantunya yang bekerja di Kementan. Menurut Ghufron, permohonan mutasi dari Jakarta ke Malang untuk Andi Dwi Mandasari tidak kunjung disetujui, meskipun pengajuan pengunduran diri diterima. Ghufron merasa ada inkonsistensi dalam perlakuan terhadap kedua kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *