Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Pemotongan Gaji 20 Persen oleh Dewas KPK

Dewas KPK menilai bahwa tindakan Ghufron ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etika, karena menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi, meskipun tidak ada unsur tindak pidana yang terlibat.

Sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Gaji

Atas perbuatannya, Dewas KPK memberikan dua bentuk sanksi kepada Ghufron. Selain pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan, Ghufron juga menerima teguran tertulis sebagai bagian dari hukuman etik. Dewas KPK menegaskan bahwa pemotongan gaji ini akan berlaku selama setengah tahun hingga masa jabatannya selesai pada 20 Desember 2024.

Masa jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK sendiri akan berakhir pada 20 Desember 2024, bersamaan dengan pergantian pimpinan KPK yang baru. Hingga akhir masa jabatannya, Ghufron akan tetap melaksanakan tugasnya di lembaga antirasuah tersebut, meski telah mendapatkan sanksi etik.

Reaksi dan Langkah Selanjutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *