JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sanksi ini dijatuhkan setelah Ghufron dinyatakan terbukti melanggar etik karena menggunakan pengaruh jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Pemotongan gaji ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa, menyampaikan bahwa pemotongan gaji Ghufron sudah pasti akan dilaksanakan pada awal Oktober. “Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan,” ujar Cahya dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (27/9/2024).
Pengaruh Jabatan untuk Memutasi Pegawai Kementan
Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK untuk meminta bantuan kepada Kasdi Subagyono, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan). Permintaan Ghufron ini terkait dengan mutasi seorang pegawai Kementan bernama Andi Dwi Mandasari, yang diketahui merupakan menantu dari teman sekolah Ghufron.
Andi Dwi Mandasari, yang sebelumnya bekerja di Kementerian Pertanian di Jakarta, diminta untuk dimutasi ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) yang sekarang berubah nama menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian di Malang, Jawa Timur.