Transparansi Anggaran Desa Dipertanyakan: Kades Sampali Diduga Langgar UU KIP!?

Transparansi Anggaran Desa, Hak Masyarakat yang Tak Boleh Dikebiri

Kasus ini tidak hanya mencerminkan masalah di Desa Sampali, tetapi juga menjadi contoh bagaimana pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa. Sebagai salah satu sumber pendanaan utama pembangunan di pedesaan, Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap desa wajib mempublikasikan anggarannya melalui papan informasi, laporan berkala, atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.

Transparansi ini penting agar masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi penggunaan dana tersebut, memastikan dana yang ada digunakan secara benar, dan mencegah terjadinya praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Keterbukaan juga membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan memupuk partisipasi aktif dalam pembangunan.

Penutup

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sampali Muhammad Ruslan belum memberikan respons atau klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah desa lainnya bahwa transparansi bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi landasan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi publik, terutama dalam pengelolaan anggaran, adalah hak yang harus diperjuangkan oleh setiap masyarakat. Pemerintah desa, sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat lokal, harus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik melalui transparansi yang nyata.

(TIM RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *