Transparansi Anggaran Desa Dipertanyakan: Kades Sampali Diduga Langgar UU KIP!?

Ancaman Sanksi Pidana Bagi Pejabat yang Melanggar

UU KIP tidak hanya mengatur hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, tetapi juga memberikan sanksi tegas bagi pejabat publik yang melanggar kewajiban ini. Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 dengan jelas mengatur bahwa pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib disediakan kepada publik dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenai denda hingga Rp 5 juta.

Ancaman pidana ini menunjukkan betapa pentingnya keterbukaan informasi di mata hukum. Pemerintah desa, sebagai pelaksana anggaran di tingkat lokal, harus mematuhi aturan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Kepala Desa Sampali Diduga Melanggar UU KIP

Dalam konteks ini, Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan, diduga telah melanggar ketentuan dalam UU KIP dengan tidak menyediakan informasi terkait anggaran yang menjadi hak publik. Ketiadaan papan informasi serta ketidakjelasan mengenai penggunaan dana desa menjadi bukti awal dari dugaan pelanggaran ini. Masyarakat Desa Sampali berhak mengetahui bagaimana anggaran desa dikelola, terutama karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Lebih jauh lagi, lambatnya respons dari Kepala Desa dalam menanggapi konfirmasi yang diajukan oleh media juga memperkuat dugaan adanya pelanggaran. Hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Ruslan masih belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait masalah ini. Hal ini tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *