Puncaknya terjadi saat Densus 88, yang terkenal dengan lambang burung hantu, melakukan operasi penangkapan yang terencana dengan baik di Malang pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 19.15 WIB. HOK ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang.
Setelah penangkapan, Densus 88 melakukan penggeledahan mendalam di tempat tinggal HOK dan melakukan pemeriksaan intensif terhadapnya. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk mengumpulkan bukti, tetapi juga untuk mengungkap jaringan dan asosiasi lain yang terkait dengan aktivitas ekstremisnya.
Penting untuk dicatat bahwa dalam penggeledahan tersebut, aparat keamanan menyita sejumlah bahan kimia peledak, yang menunjukkan dugaan niat HOK untuk melakukan aksi bom bunuh diri menggunakan Triacetone Triperoxide (TATP), sebuah zat peledak yang sangat berbahaya dan mudah meledak.
Dalam kasus ini, HOK dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tingkat seriusnya dakwaan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah Indonesia dalam memberantas terorisme dan menjaga keamanan nasional.
Saat ini, investigasi terus berlanjut, dengan otoritas tetap waspada terhadap ancaman radikalisasi dan terorisme di wilayah tersebut. Kasus HOK menjadi pengingat keras akan tantangan kompleks dalam memerangi ekstremisme dan menjaga keamanan publik.