JAKARTA -Persidangan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus menjadi sorotan publik seiring dengan munculnya temuan-temuan mencengangkan. Salah satu temuan yang menarik perhatian adalah terkait permintaan pembayaran terapi stem cell senilai Rp 200 juta untuk anak SYL, Indira Chunda Thita.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Rabu (15/5/2024), jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginterogasi mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Pamuji, sebagai saksi. Jaksa KPK menanyakan mengenai permintaan pembayaran terapi stem cell senilai Rp 200 juta tersebut.
“Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, saudara tahu?” tanya jaksa KPK kepada Bambang Pamuji.