Tamara Tyasmara Polisikan Angger Dimas Soal Penganiayaan

Angger Dimas kemudian dilaporkan ke polisi atas dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan dan/atau Penganiayaan sesuai Pasal 335 ayat 1 KUHP dan/atau 351 KUHP. Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, dengan meminta keterangan dari Tamara Tyasmara dan beberapa saksi lainnya.

Meskipun belum ada permintaan dari pihak pelapor untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian akan tetap menindaklanjuti sesuai prosedur. Apabila ditemukan unsur pidana yang cukup, proses penyidikan akan dilakukan. Namun, polisi juga akan mempertimbangkan opsi restorative justice atau penyelesaian damai apabila diminta oleh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *