JAKARTA -Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali memunculkan fakta-fakta yang mencengangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hari ini, Yurnalis Chan, seorang Analis Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kementerian Tenaga Kerja, dihadirkan sebagai saksi kunci oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yurnalis membongkar rahasia di balik proyek tersebut yang seharusnya memberikan perlindungan kepada TKI di luar negeri, namun berakhir dengan dugaan penyalahgunaan dana negara.
“Sistem proteksi ini seharusnya memberikan perlindungan nyata bagi TKI yang menghadapi berbagai masalah hukum di luar negeri. Namun, implementasinya jauh dari harapan karena masih terdapat banyak keterbatasan teknis saat itu,” ungkap Yurnalis di persidangan.
Proyek yang dimaksud melibatkan pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI, yang dikerjakan oleh PT Adi Inti Mandiri (AIM) dengan nilai kontrak mencapai Rp 17,6 miliar. Namun, menurut dakwaan Jaksa KPK, pembayaran proyek ini dilakukan secara tidak proporsional. Meskipun pekerjaan belum selesai sesuai spesifikasi, pembayaran telah dilakukan penuh kepada pemenang lelang.