Skandal Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran: KPK Tetapkan 9 Tersangka, Termasuk Pejabat Negara dan Swasta

Sementara itu, dalam surat dakwaan terhadap Adi Putra, PT Adhiguna Keruktama disebutkan berhasil memenangkan lelang untuk proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Pulang Pisau pada tahun 2016. Otto, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, turut mengungkapkan bahwa Sapril Imanuel Ginting, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ikut terlibat dalam penyaluran uang dari kartu ATM tersebut, dengan jumlah sebesar Rp 150 juta.

Skandal korupsi ini menyoroti masalah serius dalam tata kelola proyek infrastruktur di Indonesia, di mana dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru dimanfaatkan oleh segelintir individu untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan yang berkelanjutan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.

KPK terus menggalakkan upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari komitmennya untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemerintahan. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan korupsi ini agar Indonesia dapat menuju arah yang lebih baik dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan sumber daya negara.

(N/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *