Pemilu  

Simak! Ini Putusan Lengkap MK Tolak Sengketa Pilpres 2024 dari Anies dan Ganjar

Salah satu poin kunci dalam putusan MK adalah penolakan terhadap permohonan Anies-Cak Imin yang meminta diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024. MK menyatakan dalil tersebut tidak memiliki landasan hukum yang cukup untuk diterima.

MK juga menyoroti bahwa KPU telah mengikuti aturan yang berlaku dalam menindaklanjuti putusan MK terkait perubahan syarat pendaftaran capres-cawapres. Dalil tentang nepotisme atau campur tangan Presiden Joko Widodo dalam putusan MK juga dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

Meskipun ada dissenting opinion dari beberapa hakim, keputusan mayoritas MK menguatkan bahwa hasil Pilpres 2024 dengan kemenangan Prabowo-Gibran tetap berlaku. Tidak adanya bukti konkret terkait campur tangan politik yang dianggap merugikan pihak-pihak pemohon menjadi pertimbangan utama dalam penolakan permohonan sengketa ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *