Eddy Hiariej sendiri menunjukkan ketidakpuasannya setelah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap. Sebagai respons, Eddy mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam gugatannya, Eddy tidak sendirian, melainkan turut menggugat dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Yogi Arie Rukmana, asisten pribadi Eddy, dan Yosi Andika Mulyadi, seorang pengacara.
Gugatan praperadilan ini telah diberi nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Pada intinya, Eddy dan rekan-rekannya mengharapkan keadilan dari pengadilan terkait proses hukum yang dihadapinya. Dengan penundaan sidang, dinamika perjuangan hukum ini akan terus bergulir hingga pekan depan, memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk mempersiapkan argumen dan bukti dalam rangka memperjuangkan hak dan keadilan mereka. (Ayu lestari)