JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, terhadap KPK mengalami penundaan hingga Senin minggu depan. Penundaan ini terjadi karena pihak KPK tidak hadir dalam sidang.
Pada saat sidang, pengacara Eddy, M Lutfie Hakim, menyampaikan rasa prihatinnya atas penundaan tersebut. KPK telah mengirimkan surat resmi yang mencantumkan alasan ketidakhadiran mereka.