Jaksa KPK secara tegas menolak seluruh argumen dan pembelaan yang diajukan oleh Rafael Alun. Mereka berpendapat bahwa terdakwa tidak mampu memberikan bukti logis yang meyakinkan terkait sumber penghasilan yang sah dari kekayaannya.
Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat melibatkan pejabat tinggi dalam lingkungan Ditjen Pajak. Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dan terlibat dalam pencucian uang. Proses persidangan akan terus berlanjut dengan pembacaan duplik dari pihak terdakwa, membawa kasus ini satu langkah lebih dekat menuju keputusan hukum.