Seorang Wanita Nekat Bacok Juruh Parkir di Jogja, Korban Dapat 14 Jahitan

Menyikapi kasus ini, SA dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Ini merupakan catatan kedua bagi SA terkait tindakan kekerasan serupa.

Kejadian tragis ini menjadi sorotan publik, menyoroti kekerasan yang terjadi di sekitar kita. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi bahaya di sekitar lingkungan mereka.

(K/09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *