Selanjutnya anggota Unit Opsnal dapat mengamankan pelaku di areal perkebunan pisang, pelaku merupakan tersangka tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial QR (16).
Selanjutnya tim Opsnal satreskrim Polres Aceh Tamiang membawa terduga pelaku tindak pidana pencabulan ke polres aceh tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.