Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Dibawah Umur di Langkat

Selanjutnya anggota Unit Opsnal dapat mengamankan pelaku di areal perkebunan pisang, pelaku merupakan tersangka tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial QR  (16).

Selanjutnya tim Opsnal satreskrim Polres Aceh Tamiang membawa terduga pelaku tindak pidana pencabulan ke polres aceh tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *