Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Dibawah Umur di Langkat

ACEH TAMIANG – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur dan menangkap satu pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib. Keluarga korban mengungkapkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan terhadap pelaku berinisial ST (50).

Pada hari Sabtu Tanggal 27 Januari 2024 Sekira pukul 02.00 WIB. Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang mendapat informasi bahwa Pelaku tindak pidana pencabulan berada di sebuah Perumahan Asabri tepatnya di Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *