Roland Yahya, yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan putusan tertanggal 6 Oktober 2021, akan segera dieksekusi oleh Kejari Tangsel. Dia akan menjalani masa hukuman tersebut di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sesuai dengan ketetapan MA.
Penangkapan Roland Yahya sendiri terjadi di Jalan Kramat Raya 1 B, Jakarta Timur, pada Rabu, 14 Februari 2024. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung yang mengakui kesalahannya dalam kasus penggelapan, membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tangerang.