Alit menjelaskan bahwa formulir yang telah diambil harus dikembalikan oleh Kaesang Pangarep secara langsung sebagai pihak yang bersangkutan yang hendak mencalonkan diri. Dia juga menegaskan bahwa mekanisme pengembalian formulir ini memiliki batas waktu selama tiga hari.
“Saat ini baru pengambilan formulir. Pengembalian formulir harus dilakukan oleh yang bersangkutan, yaitu Kaesang Pangarep, dalam waktu tiga hari,” ujar Alit.
Sementara itu, Jubir DPP PSI, Ariyo Bimmo, menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki informasi terkait pengambilan formulir penjaringan calon wali kota Bekasi untuk Kaesang Pangarep. Hal ini menunjukkan bahwa informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.