Jadwal pelantikan KPPS direncanakan pada 7 November 2024, di mana para anggota KPPS akan bertugas selama satu bulan, terhitung dari hari pelantikan hingga 8 Desember 2024. Robby menambahkan bahwa setiap TPS akan membutuhkan tujuh orang anggota KPPS.
Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) gubernur dan wakil gubernur Sumut, KPU telah menetapkan DPT sebanyak 10.771.496 pemilih. “Kami berharap dengan jumlah pendaftar yang tinggi, proses pemilihan nanti dapat berjalan lancar dan transparan,” katanya.
Dengan pendaftaran yang telah ditutup dan proses verifikasi yang akan segera dimulai, KPU Sumut berkomitmen untuk menjaga kualitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada. Robby juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menyukseskan pemilu, termasuk partisipasi aktif dalam memberikan suara.