Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 12B dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika vonis bersalah diberlakukan, Rafael Alun Trisambodo akan menjadi salah satu figur yang terjerat dalam kasus korupsi dan pencucian uang dengan nilai total lebih dari Rp 105 miliar.
(A/14)