Rafael Alun Hadapi Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU dengan Tuntutan 14 Tahun Penjara

Analisis yuridis mengungkapkan bahwa Rafael didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 18,9 miliar, yang termasuk dalamnya dugaan penerimaan bersama istrinya dari wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak yang mereka dirikan. Selain itu, jaksa meyakini Rafael melakukan pembelian aset dengan total mencapai Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.

Dalam dakwaan TPPU, jaksa juga meyakini bahwa Rafael Alun melakukan berbagai transaksi finansial, termasuk pembelian tanah, bangunan, dan mobil senilai Rp 31,6 miliar. Selain itu, dia diduga menyembunyikan asal-usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan menyimpannya atas nama orang lain, dan menempatkan sejumlah uang dalam safe deposit box dan rekening atas nama orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *