Pemilu  

Putusan MK! Permohonan Anies -Muhaimin Ditolak

Putusan ini tidak hanya menjadi penentu bagi Anies-Muhaimin, tetapi juga menggambarkan dinamika politik yang berkembang dalam perhelatan Pilpres 2024. Meskipun MK belum membacakan putusan terkait permohonan dari pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, keputusan hari ini memberikan gambaran kuat terkait arah peradilan hukum terkait sengketa Pilpres.

Salah satu sorotan dalam gugatan Anies-Muhaimin adalah terkait pemilihan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun, MK mengambil sikap yang jelas dalam menolak dalil-dalil yang diajukan, menguatkan legitimasi hasil Pilpres yang telah diselenggarakan secara demokratis.

Perlu diingat juga bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya telah menyatakan bahwa seluruh komisioner KPU RI melanggar etika terkait peristiwa tersebut. Meskipun demikian, putusan MK hari ini menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang yang sah.

Dengan perolehan suara yang signifikan, Prabowo-Gibran memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin hanya mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional, menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan dalam hasil Pilpres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *