Pemilu  

Putusan MK! Permohonan Anies -Muhaimin Ditolak

JAKARTA  – Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan yang menentukan arah Pilpres 2024. Putusan ini menjadi titik akhir dari perjalanan hukum sengketa hasil Pemilihan Presiden yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan dimulai pada pukul 09.06 WIB di Gedung MK, Jakarta. Suhartoyo secara tegas menyatakan bahwa MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, mengukuhkan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Dalam pembacaan putusan, Suhartoyo menjelaskan bahwa MK telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keterangan pemohon, jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait seperti Prabowo-Gibran dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari berbagai pihak yang terlibat dalam gugatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *