Pria Mengaku Sebagai Nabi, Ditangkap oleh Polisi Tebing Tinggi

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon, menyatakan bahwa video tersebut direkam di Lapangan Golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah diunggah ke media sosial pada Selasa, video itu segera menjadi viral.

Kini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008. Motif pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *