Keputusan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah periode kepemimpinan KPK dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun. MK berpendapat bahwa perubahan ini diperlukan untuk memperkuat posisi pimpinan KPK. Sistem perekrutan pimpinan KPK sebelumnya dengan skema 4 tahunan, berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002, dinilai dapat mengancam independensi KPK karena mengevaluasi kinerja lembaga KPK terlalu sering.
Presiden Resmi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
