Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima pada tanggal 22 Desember 2023. Surat pengunduran diri tersebut merupakan surat perbaikan yang kemudian diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023.
Kedua, Keppres juga merujuk pada Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2023. Dewas KPK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri setelah terbukti melanggar etika dalam kasus yang melibatkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dewas KPK menegaskan bahwa Firli wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.