JAKARTA – Polemik seputar surat pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mencapai babak akhir dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemberhentian resmi Firli Bahuri dari posisinya. Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Keppres pada 28 Desember 2023, mengakhiri ketidakpastian yang mengelilingi masa depan kepemimpinan KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, memberikan penjelasan terinci terkait Keppres tersebut, menjelaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ada tiga pertimbangan utama yang mendasari tindakan Presiden Jokowi dalam menandatangani Keppres tersebut.