Kejanggalan dalam proses hukum dan penetapan tersangka yang membuat salah satu warga yang bernama Barito Ritonga melakukan gugatan praperadilan agar terwujud rasa keadilan penegakan HAM dan hukum yang jelas.
Karena penetapan tersangka membuat Barito Ritonga secara psikologis terganggu dan tentunya nama baik nya tercemar dengan kejadian ini.
Nama Barito Ritonga akhirnya Tercatat di aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, untuk permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Barito Ritonga, Antonius Pasaribu, Jeniko Fahri Ritonga, Risman Nasution, dan Jumadi Hutauruk, warga Angkola Selatan yang di tangkap Polres Tapanuli Selatan tanggal (22/11/2023 lalu).
(Septian Hernanto)