Polres Tapsel Termohon Sidang Praperadilan Berhalangan Hadir, Apa Kabar Institusi Penegakan Hukum??

Kemudian Tua Alpaolo Harahap menambahkan “Namun setelah Hakim tunggal menunjukkan relaas panggilan Sidang yang diterima oleh Termohon tanggal (22/12/2023), menurut hemat kami, seharusnya Termohon punya waktu yang cukup untuk memberikan kuasa ataupun surat tugas apabila kemudian berhalangan untuk hadir, jadi sikap Polres Tapsel itu terkesan tidak serius menghadapi permohonan prapradilan yang kami ajukan”. Tegasnya.

ini soal keadilan terhadap klien yang saat ini mendekam di tahanan lebih dari sebulan, seharusnya Penegak hukum dalam hal ini Polres Tapsel mencontohkan kepada masyarakat untuk bagaimana wujud menghormati hukum dalam hal ini lembaga peradilan.

Tua Alpaolo Harahap,S.H., M.H berharap di sidang selanjutnya yang sudah ditetapkan hakim tunggal tanggal 15 Januari 2024, Polres Tapsel sebagai Termohon sudah lebih siap dan patuh untuk hadir dalam sidang tersebut.

Kuasa hukum lainnya, Syukri Hamonangan Dalimunthe, S.H menambahkan, “Kami juga sudah komunikasi dengan Propam Polda Sumut untuk menindaklanjuti Pengaduan kami yang sudah di kirimkan lebih dari seminggu lalu, pada tanggal 15 Desember 2023” katanya.

“Kami berharap agar propam Polda Sumut segera memproses dan menindaklanjuti pengaduan kami dengan profesional dan objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *