Polisikan Mantan Pacar! Karena Sebar Foto Mesra di Media Sosial

“Kami baru putus seminggu yang lalu, dan saya sudah memiliki pacar baru. Mungkin karena cemburu, dia memposting video tersebut tanpa izin. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti karena saya merasa sangat malu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly, membenarkan adanya pengaduan dari Dewi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, laporan tersebut akan diteruskan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses lebih lanjut.

“Laporan telah diterima dan akan diteruskan kepada Unit PPA Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut,” ujar Kompol Fadly.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan privasi dan etika dalam hubungan interpersonal, terutama di era digital saat ini. Penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan dampak psikologis yang signifikan bagi individu yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *