PALEMBANG -Seorang wanita bernama Dewi Supriyanti (42 tahun) melaporkan mantan pacarnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestabes Palembang pada Jumat, 4 Oktober 2024. Ia merasa dirugikan setelah mantan kekasihnya menyebarkan foto-foto mesra mereka di media sosial Facebook tanpa izin.
Dewi, yang merupakan warga Jalan KI Merogan Lorong Kali Baru, Kertapati, menjelaskan bahwa ia mengetahui peristiwa tersebut saat membuka akun Facebook pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, ia terkejut menemukan postingan video yang menampilkan momen-momen intim ketika mereka masih bersama.
“Awalnya saya melihat Facebook, dan ternyata di akun saya ada postingan video ketika bersama terlapor. Ini sangat memalukan dan merugikan,” ungkap Dewi saat mendatangi kantor polisi, didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dewi menjelaskan bahwa hubungan mereka baru saja berakhir satu minggu yang lalu. Ia menduga bahwa mantan pacarnya merasa cemburu dengan hubungan barunya, sehingga nekat menyebarluaskan video tersebut tanpa persetujuannya.